Permohonan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  3. foto copy/scan kartu identitas (KTP/SIM/PASPOR/dll) untuk perseorangan; foto copy/scan akta pendirian dan AD/ART untuk Lembaga/Yayasan/Badan wajib; foto copy/scan surat kuasa yang bermaterai dan foto copy/scan kartu identitas orang/kelompok yang diwakili

10 hari  bisa diperpanjang 7 hari

Gratis Kecuali hardcopy bisa difoto copy sendiri

Pelayanan Informasi Publik

Pengaduan bisa lewat email PPID : ppidkabngawi@ngawikab.go.id dan ppidkabngawi@gmail. com atau melalui SP4N LAPOR atau datang langsung ke Sekretariat PPID Kab. Ngawi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Ngawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui website PPID Kab. Ngawi :

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"