Bersalin dan Nifas

  1. Pasien Umum berupa Buku KIA dan Fotokopi KTP/KK
  2. Pasien BPJS berupa Buku KIA, Fotokopi KTP/KK dan Fotokopi Kartu BPJS/Menunjukkan kartu via mobile JKN

  1. 1. Pasien / pengunjung datang ke Ruang Bersalin 2. Pasien / pengunjung memperlihatkan buku KIA 3. Pasien / pengunjung memberikan identitas nya dengan lengkap 4. Pasien / pengunjung dilakukan anamnesis 5. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas 6. Pasien / pengunjung akan diberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kolaborasi dokter jaga 7. Pasien / pengunjung dilakukan pemantauan sesuai kasus 8. Pasien / pengunjung dipersiapkan pelayanan pra rujukan jika terjadi kasus gawat darurat

1. Respon Petugas kurang dari 5 menit

 2. Pemeriksaan awal sesuai kasus 20 menit 

3. Asuhan Persalinan Persalinan Normal : 60-90 menit 

4. Pemantauan Masa Nifas dan BBL 6-8 Jam 

5. Pra Rujukan kasus 30-60 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pemeriksaan Ibu Bersalin 2. Tindakan Medis 3. Pelayanan Asuhan Persalinan Normal 4. Pelayanan Pra Rujukan Kebidanan

1. Puskesmas Pulau Tanjung Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Jl. Perkantoran Kusan Tengah Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah

2. Email : puskesmas.putan50@gmail.com

3. IG @ puskesmas_pulau_tanjung

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bersalin dan Nifas"