Surat keterangan lahir mati

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  4. Fotokopi KK orang tua

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan kepada Operator.
  2. Operator melakukan perekaman data lahir mati dalam basis data kependudukan dan membuat surat keterangan lahir mati.
  3. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf surat keterangan lahir mati kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store