No. SK: 082
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store