Penerbitan akta kelahiran

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Surat keterangan kelahiran (asli) yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah (asli);
  4. KK (asli) di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2.
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana poin 3.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Parak Acil Online.
  2. Verifikator memeriksa kelengkapan berkas permohonan akta kelahiran. Jika tidak lengkap verifikator mengembalikan berkas permohonan akta kelahiran kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, verifikator meneruskan permohonan akta kelahiran kepada Operator
  3. Operator melakukan perekaman data kelahiran dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik
  4. ]JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kelahiran secara elektronik.
  6. Operator menyimpan register dan arsip dokumen secara online pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan mengunggah file pdf Kutipan Akta Kelahiran pada aplikasi Parak Acil Online
  7. Pemohon mengunduh file pdf Kutipan Akta Kelahiran pada aplikasi Parak Acil Online dan mencetaknya secara mandiri.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online