Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir permohonan KK/F-1.01 (Bagi penerbit baru)
  3. Kartu Keluarga (asli) / Surat keterangan kehilangan /rusak dari kepolisian
  4. Fotocopy Ijazah / akte Kelahiran
  5. Surat nikah/akta perceraian/surat kematian ( bagi perubahan status )
  6. Surat pindah bagi pendatang

  1. Penerimaan berkas - 5 menit
  2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit
  3. Pengisian Formulir F.1.01 - 25 Menit
  4. Pemberian Faraf - 5 Menit
  5. Tandatangan berkas eselon IV - 5 Menit

1. Penerimaan berkas - 5 Menit

2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit

3. Pengisian formulir F.1.01 - 25 Menit

4. Pemberian faraf - 5 Menit

5. Tandatangan berkas eselon IV - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Email : karangtengah670@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"