No. SK: 476/0015 TAHUN 2024
1. Petugas Mendapatkan Informasi Kekerasan dari: a. Surat Kabar , LSM dan Media Sosial b. Korban/ Keluarga Datang Ke DP3KB / UPT c. Via Telpon kemudian Dicatat Dalam Formulir Aduan 2. Petugas Mengoreksi Berkas Aduan Untuk Menentuka Jenis Layanan Yang Akan Di Berikan a. Konseling; b. Pendampingan ; c. Medis; d. Psikososial atau Hukum. 3. Kepala Bidang PPA Meneliti /Mengoreksi Konsep Surat Tugas Kemudian Memberi Paraf Dan Diajukan Kepada Kepala DP3KB Untuk Persetujuan Penandatanganan Melalui Sekertaris Dinas 4. Sekeretaris Menyampaikan Konsep Surat Kepada Kepala Dinas Untuk Penandatanganan; 5. Kepala Dinas Menandatangani Surat Tugas Dan Memerintahkan Kepala Bidang Untuk Melakukan Koordinasi Dengan Tim Pendamping PPT TIARA; 6. Kepala Bidang Berkoordinasi Dengan Tim Pendamping PPT TIARA Berkaitan Untuk Melakukan Proses Peninjauan Lokasi Korban; 7. Setelah Melakukan Proses Peninjauan Lokasi Dan Wawancara Dengan Korban Tim PPT TIARA Membuat Laporan Pendampingan Korban Dan Di Sampaikan Kepada Kepala Dinas; 8. Laporan Yang Disampaikan Di Teliti Dan Di Periksa Oleh Kepala Bidang, Kemudian Kepala Bidang Merencanakan Kegiatan Selanjutnya Dan Apabila Korban Perlu Di Rujuk Maka Perlu Di Buat Surat Rujukan Sesuai Kebutuhan Koban; 9. Konsep Surat Rujukan Apabila Sudah Benar Di Paraf Dan Di Serahkan Ke Kepala Dinas Melalui Sekretaris 10. Kepala DP3KB Menandatangani Surat Rujukan Penanganan Kasus 11. Surat Rujukan Penanganan Kasus Yang Sudah Di Tandatangani Oleh Kepala DP3KB Di Serahkan Ke Sekertariat DP3KB Untuk Di Beri Tanggal Penerbitan Dan Setempel Dinas Kemudian Dikirim Ke Instansi Terkait : 1. RSUD 2. 2. POLRES 3. PENGADILAN 12. Surat Rujukan Diberikan Kepada Korban Melalui Tim PPT TIARA Sebai Pendamping Untuk Mendapatkan Pelayanan Selanjutnya
|
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Penerimaan Pengaduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Melalui :
1. Secara Langsung;
2. Media Sosial (IG dan Facebook PPA Kab. Brebes)
3.
Email (bidangppa.brebes@gmail.comTelpon 0283671253
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store