Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Surat Permohonan Bantuan dari Pihak Kelurahan
  2. Assessment dan foto dilokasi kejadian
  3. Data Korban Terdampak Bencana

  1. Adanya laporan dari Warga/OPD Wilayah tentang bencana
  2. Membuat surat Permohonan Bantuan Logistik/Sandang Bencana
  3. Pemberian Bantuan Kepada Warga yang terdampak Bencana

1. Adanya laporan dari Warga/OPD Wilayah tentang bencana;

2. Membuat surat Permohonan Bantuan Logistik/Sandang Bencana;

3.Pemberian Bantuan Kepada Warga yang terdampak Bencana.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA;

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422);

3.    Telepon (021) 5517339;

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana"