Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Umum: Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS

  1. Pasien / keluarga melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan meletakan kartu berobat dan BPJS di TPP
  2. Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas TPP
  3. Setelah dipanggil oleh petugas TPP (sesuai nomor urut antrian), Pasien / keluarga lalu mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan ke ruang BP
  4. Setelah dipanggil oleh sesuai nomor urut antrian, Pasien / Keluarga menyerahkan nomor antrian ke petugas BP dan buku status pasien dibawa oleh Petugas TPP ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan

10 Menit

Rp. 10.000,- ( sesuai Tarif PERDA No. 08 Tahun 2023 )


Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store