No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Adanya laporan dari warga/RSUD tentang ODGJ yang dirawat tanpa identitas;
2. Membuat surat rekomendasi jaminan sosial bagi ODGJ;
3. Tanda tangan Kepala Dinas Sosial;
4.Pencetakan Surat Rekomendasi.Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA;
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422);
3. Telepon (021) 5517339;
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store