Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa orang/klien tersebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ
  2. Hasil assessment dan foto OT/klien

  1. Adanya laporan dari warga/RSUD tentang ODGJ yang dirawat tanpa identitas
  2. Membuat surat rekomendasi jaminan sosial bagi ODGJ
  3. Tanda tangan Kepala Dinas Sosial
  4. Pencetakan Surat Rekomendasi

1. Adanya laporan dari warga/RSUD tentang ODGJ yang dirawat tanpa identitas;

2. Membuat surat rekomendasi jaminan sosial bagi ODGJ;

3. Tanda tangan Kepala Dinas Sosial;

4.Pencetakan Surat Rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA;

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422);

3.    Telepon (021) 5517339;

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"