Pelayanan Persalinan

No. SK: 039/01/SK/PKMN/IX/2023

  1. Pasien membawa kartu berobat
  2. Pasien/pengunjung membawa KTP/KK/Kartu BPJS dan SKTM
  3. Pasien/pengunjung membawa Buku KIA
  4. Pasien/pengunjung membawa keperluan persalinan

  1. Pasien/keluarga menelpon petugas/bidan puskesmas untuk di jemput oleh petugas atau dapat langsung ke ruangan bersalin Puskesmas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kegawat daruratan, maka akan di rujuk ke rumah sakit
  4. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post-partum dan keluarga
  5. Pasien atau keluarga menyelesaikan persyaratan administrasi
  6. Petugas menyiapkan obat
  7. Pasien di observasi selama 6 jam setelah persalinan, jika tidak ada keluhan maka pasien pulang

Waktu pelayanan adalah 24 Jam

1.    Untuk peserta BPJS gratis.

2.Untuk pasien umum sesuai PERDA FLORES TIMUR nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

KIE, Pertolongan persalinan, Resep

UPTD Puskesmas Nagi, Jln. Basuki Rahmat, Kel. PTWB. Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur

Email : puskesmasnagilarantuka@gmail.com

Call Center : 0822 4728 6491

Kotak Kritik dan Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"