Pelayanan Farmasi

No. SK: 039/01/SK/PKMN/IX/2023

  1. Pasien Membawa resep daru unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien/pengunjung menyerahkan resep di ruang farmasi
  2. Pasien/pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas
  3. Pasien/pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu pelayanan pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat selama  5 – 15 menit (Sesuai dengan kondisi)

1.    Untuk peserta BPJS gratis.

2.Untuk pasien umum sesuai PERDA FLORES TIMUR nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan (Obat)

UPTD Puskesmas Nagi, Jln. Basuki Rahmat, Kel. PTWB. Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur

Email : puskesmasnagilarantuka@gmail.com

Call Center : 0822 4728 6491

Kotak Kritik dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"