Pelayanan Laboratorium

No. SK: 039/01/SK/PKMN/IX/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. 3. Pasien mendapatkan blanko permintaan pemeriksaan laboratorium yang diantarkan oleh petugas ke ruang Laboratorium

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari ruangan yang di tuju
  2. Pasien/pengunjung akan di layani oleh petugas yang bertugas
  3. Pasien/pengunjung mendapatkan pelayanan pemeriksaan sesuai dengan blanko permintaan dari ruangan pelayanan

Waktu pelayanan adalah selama  10 – 120 menit (Sesuai dengan kondisi)

1.    Untuk peserta BPJS gratis.

2.Untuk pasien umum sesuai PERDA FLORES TIMUR nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai permintaan pemeriksaan laboratorium

UPTD Puskesmas Nagi, Jln. Basuki Rahmat, Kel. PTWB. Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur

Email : puskesmasnagilarantuka@gmail.com

Call Center : 0822 4728 6491

Kotak Kritik dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"