Pelayanan Konseling

No. SK: 039/01/SK/PKMN/IX/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila di perlukan

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari ruangan yang di tuju
  2. Pasien/pengunjung akan di layani oleh petugas yang bertugas
  3. Pasien/pengunjung merupakan rujukan dari ruangan yang membutuhkan konseling (Klinik Sanitasi dan Klinik Gizi)

Waktu pelayanan selama  10 – 15 menit (Sesuai dengan kondisi)

1.    Untuk peserta BPJS gratis.

2.Untuk pasien umum sesuai PERDA FLORES TIMUR nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

UPTD Puskesmas Nagi, Jln. Basuki Rahmat, Kel. PTWB. Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur

Email : puskesmasnagilarantuka@gmail.com

Call Center : 0822 4728 6491

Kotak Kritik dan Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"