No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Adanya laporan dari warga/RSUD tentang OT yang dirawat tanpa identitas;
2. Membuat surat rekomendasi penanganan OT;
3. Tanda tangan Kepala Dinas Sosial;
4.Pencetakan Surat RekomendasiTidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Orang Terlantar
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store