No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Pengecekan pada aplikasi SIKS-NG;
2. Pembuatan surat Re-aktivasi;
3. Tanda Tangan Digital Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
4. Pencetakan atau kirim via aplikasi Whatsapp berupa PDF
Tidak dipungut biaya
Surat Re-aktivasi PBI JKN terdaftar DTKS
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store