2. Pelayanan Re-aktivasi PBI APBN (yang terdaftar dalam DTKS dan non aktif kurang dari 6 bulan)

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Membawa kartu KIS, KTP/KK
  2. Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan dimasukkan/diusulkan ke DTKS terlebih dahulu dari Kelurahan/Desa setempat peserta
  3. Berdasarkan pengecekan dokumen dan DTKS dan dinyatakan peserta non aktif kurang dari 6 bulan, Dinas Sosial Kota Tangerang selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditunjukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tangerang untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan Kesehatan
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat Kembali ke fasilitas Kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif Kembali

  1. Pengecekan pada aplikasi SIKS-NG
  2. Pembuatan surat Re-aktivasi
  3. Tanda Tangan Digital Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Pencetakan atau kirim via aplikasi Whatsapp berupa PDF

1.     Pengecekan pada aplikasi SIKS-NG;

2.     Pembuatan surat Re-aktivasi;

3.     Tanda Tangan Digital Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;

4.     Pencetakan atau kirim via aplikasi Whatsapp berupa PDF


Tidak dipungut biaya

Surat Re-aktivasi PBI JKN terdaftar DTKS

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Re-aktivasi PBI APBN (yang terdaftar dalam DTKS dan non aktif kurang dari 6 bulan)"