Pelayanan pemeriksaan manajemen terpadu balita sakit (MTBS)

No. SK: 039/01/SK/PKMN/IX/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila di perlukan

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari ruangan yang di tuju
  2. Pasien/pengunjung akan di layani oleh petugas medis yang bertugas
  3. Pasien/pengunjung melakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium untuk penegakan diagnosa
  4. Setelah selesai diperiksa pasien/pengunjung akan diberikan resep atau rujukan

Waktu pelayanan selama  5 – 10 menit (Sesuai dengan kondisi)

1.    Untuk peserta BPJS gratis.

2.Untuk pasien umum sesuai PERDA FLORES TIMUR nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan, Resep

UPTD Puskesmas Nagi, Jln. Basuki Rahmat, Kel. PTWB. Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur

Email : puskesmasnagilarantuka@gmail.com

Call Center : 0822 4728 6491

Kotak Kritik dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan manajemen terpadu balita sakit (MTBS)"