Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus yang di rujuk ke UPTD PPA Jember

No. SK: 800/407/35.09.317/2024

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC KTP orang tua/wali/pelapor
  3. FC Akta Anak
  4. Identitas pemohon informasi jelas

  1. Laporan/pengaduan melalui instagram, telepon, WA, aplikasi OTS dan media cetak atau datang langsung ke Kantor UPTD PPA
  2. Petugas menerima rujukan dari lembaga layanan lainnya
  3. Petugas menghubungi dan menindaklanjuti laporan yang masuk
  4. Petugas menawarkan kepada klien akan dilakukan home visit atau datang ke kantor UPTD PPA
  5. Petugas berkoordinasi dengan tim dan Kepala UPTD PPA
  6. Jika home visit petugas koordinasi dengan pihak terkait (desa/kecamatan/OPD/sekolah)
  7. Identifikasi kebutuhan klien
  8. Konseling dan assesment serta mengisi form consent pendampingan
  9. Rencana intervensi
  10. Langkah intervensi dari petugas
  11. Koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait (bantuan hukum, psikolog dan Polres)
  12. Pendampingan
  13. Merujuk kasus
  14. Melakukan evaluasi
  15. Terminasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dilakukan pendampingan dan kasus terselesaikan

  1. Pengaduan masyarakat/korban melalui aplikasi OTS, media sosial UPTD PPA dan datang langsung ke UPTD PPA
  2. Kirim pesan ke akun instagram @uptd_ppajember21
  3. Email ke pusatpelayananterpadu@gmail.com
  4. Whatsapp 081138808800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus yang di rujuk ke UPTD PPA Jember"