Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium

No. SK: 440/062/PKM-SM/2023

  1. Status Pasien

  1. Blita masuk MTBS
  2. Balita Di Anamnese
  3. Pemeriksaan Pisik
  4. Menentukan Klasifikasi
  5. Memberikan Tindakan
  6. Pengobatan / Rujuk

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan MTBS

Ig : pkm.singahmulo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium"