Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: NOMOR: KEP-I-69/L.1.20/Cr.5/05/2024

  1. KTP
  2. Nomor Handphone
  3. Mengisi E-tamu berupa identitas pemohon layanan yang lengkap dan mengisi informasi yang dibutuhkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

  • Melalui kontak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Email : kejari.acehtenggara@kejaksaan.go.id
  • Kotak saran / pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
  • Melalui DM Instagram Kejari Aceh Tenggara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"