Pembatalan Nomor Porsi Haji

No. SK: 365 TAHUN 2023

  • Jamaah Haji Masih Hidup
    1. Surat permohonan bermaterai cukup. Format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com
    2. Bukti setoran awal/lunas BiPIH (asli)
    3. Surat Pendaftaran Pergi Haji (asli)
    4. Fotocopy buku rekening tabungan haji
    5. Fotocopy KTP
    6. Jamaah yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kemenag Kabupaten
    7. Bagi yang tidak bisa datang sendiri: a. Menunjukan Surat Keterangan Sakit dari Dokter; b. Menunjuk Kuasa disertai Surat Kuasa yang diketahui oleh Lurah setempat bermaterai cukup; c. Yang berhak diberikan kuasa Suami/Istri, Anak kandung, Orang tua kandung, dan Saudara kandung; d. Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  • Jamaah Haji Meninggal Dunia
    1. Surat permohonan dari ahli waris bermeterai cukup. Format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com
    2. Akta kematian dari Dinas Dukcapil
    3. Surat keterangan ahli waris dari Kalurahan/kelurahan yang diketahui Panewu/Camat
    4. Surat Kuasa Waris
    5. Fotocopy KTP Ahli Waris
    6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak
    7. Bukti setoran Awal/Lunas BiPIH
    8. Surat Pendaftaran Pergi Haji (asli)
    9. Fotocopy Buku Tabungan Haji Jamaah Meninggal
    10. Fotocopy Buku Tabungan ahli waris yang menerima kuasa pada Bank yang sama dengan penerima setoran BiPIH

  • Online
    1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran layanan melalui gadget masing-masing setelah melakukan registrasi akun
    2. Petugas layanan menerima layanan online dan memeriksa berkas dan Petugas Back Office memeriksa kelengkapan dan melakukan tindak lanjut
    3. Pengguna layanan bisa langsung mendownload hasil dari layanan pada sistem layanan
  • OFFLINE
    1. Pengguna layanan datang ke PTSP Kemenag Kulon Progo
    2. Pengguna Layanan mengambil antrian dan menunggu pemanggilan
    3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas pengajuan
    4. Petugas layanan menerima layanan dan memeriksa berkas
    5. Petugas Back Office melakukan tindak lanjut
    6. Pengguna layanan menerima hasil layanan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Setoran awal Rp. 25.000.000,- kembali ke rekening pemohon

ttps://ptsp-online.kemenagkulonprogo.com/site/syarat#aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online