Rekomendasi Pelimpahan Porsi

No. SK: 365 TAHUN 2023

  • Meninggal Dunia
    1. Sesuai dengan UU no. 8 Tahun 2019 pelimpahan porsi haji yang meninggal dunia hanya dapat dilakukan pada jamaah yang meninggal sesudah 29 April 2019
    2. Pelimpahan porsi hanya berlaku untuk 1(satu) nomor porsi
    3. Porsi hanya bisa dilimpahkan 1(satu) kali
    4. Yang berhak menerima pelimpahan porsi : Orang tua kandung/suami/istri/anak kandung/saudara kandung
    5. Permohonan dari ahli waris (format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com)
    6. Fotocopy akta Kematian dari Dinas Dukcapil
    7. Surat kuasa pelimpahan nomor porsi yang ditanda tangani seluruh ahli waris bermaterai cukup diketahui ketua RT, ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa (format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com)
    8. Surat Pertanggungjawaban mutlak (format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com)
    9. Bukti setoran awal/Lunas BIPIH asli
    10. SPPH asli
    11. Fotocopy KTP penerima pelimpahan
    12. Fotocopy KK penerima pelimpahan
    13. Fotocopy Akta lahir/buku nikah/ijazah (SD, SMP, SMA/Sederajat) penerima pelimpahan
    14. Fotocopy buku tabungan Haji ahli waris pada bank yang sama dengan setoran BiPIH jamaah yang digantikan
  • Sakit Permanen
    1. Belum berangkat haji
    2. Pelimpahan porsi hanya berlaku untuk 1(satu) nomor porsi
    3. Porsi hanya bisa dilimpahkan 1(satu) kali
    4. Yang berhak menerima pelimpahan porsi : orang tua kandung/suami/istri/anak kandung/saudara kandung.
    5. Permohonan dari ahli waris bermaterai cukup (format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com)
    6. Surat Keterangan sakit permanen dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
    7. Surat Kuasa penunjukan penerima pelimpahan dari jamaah haji diketahui ketua RT, Ketua RW dan Lurah (format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com)
    8. Bukti setoran awal/ Lunas BiPIH Asli
    9. SPPH asli
    10. Surat Pertanggungjawaban mutlak (format bisa didownload di ptsp-online.kemenagkulonprogo.com)
    11. Fotocopy KTP penerima pelimpahan
    12. Fotocopy KK Penerima pelimpahan
    13. Fotocopy Akta lahir/Buku Nikah/Ijazah (SD/SMP/SMA/Sederajat) penerima pelimpahan
    14. Fotocopy Buku Tabungan Haji ahli waris pada bank yang sama dengan setoran BiPIH jamaah yang digantikan

  • Online
    1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran layanan melalui gadget masing-masing setelah melakukan registrasi akun
    2. Petugas layanan menerima layanan online dan memeriksa berkas dan Petugas Back Office memeriksa kelengkapan dan melakukan tindak lanjut
    3. Pengguna layanan bisa langsung mendownload hasil dari layanan pada sistem layanan
  • OFFLINE
    1. Pengguna layanan datang ke PTSP Kemenag Kulon Progo
    2. Pengguna Layanan mengambil antrian dan menunggu pemanggilan
    3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas pengajuan
    4. Petugas layanan menerima layanan dan memeriksa berkas
    5. Petugas Back Office melakukan tindak lanjut
    6. Pengguna layanan menerima hasil layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekondasi Peimpahan Porsi

https://ptsp-online.kemenagkulonprogo.com/site/syarat#aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online