Pembuatan KIA

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas Photo Berwarna Bagi Anak Sudah Berumur Lima Tahun

  1. 1.Pemanggilan nomor antrian. 2.Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon. 3.Perekaman KIA. Penyerahan tanda terima pengambilan KIA

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

 pelayanankecneglasari@gmail.com

2. Whatsapp : 0812-1048-6264


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIA"