Pelayanan Pemeriksaan Lanjut Usia

No. SK: 400.7.1/SK.0231 /436.7.2.3.8/2024

  1. Nomer Antrian Pada Poli Lansia yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Asemrowo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
  4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Lansia (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Lansia
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Lansia.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

30 Menit

Lansia :

1 Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Rp. 20.000 per Pasien

 2 Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Rp. 25.000 per Pasien Kunjungan Sore

 3 Pelayanan Gawat Darurat di UGD Rp. 20.000 per Pasien

 4 Perawatan Luka : 

 a. Rawat luka ringan (Kecil < 5>

 b. Rawat Luka sedang ( 5- 10 cm) Rp. 25.000 per Luka 

 c. Rawat luka berat (> 10 cm)  Rp. 25.000 per Luka

 d. Rawat luka ganggren Rp. 20.000 per Luka

 5 Perawatan Luka Bakar :

a. Rawat luka bakar derajat I / regio (kecil ) Rp. 40.000 per Luka

 b. Rawat luka bakar derajat II / regio (sedang ) Rp.  40.000 per luka

 6 Nebulizer  Rp. 25.000 per Pasien 

 7 Circumsisi Rp. 150.000 per Tindakan 

 8 Incisi Abses Rp. 30.000 per Tindakan

 9 Ekstraksi Kuku Rp. 40.000 per Tindakan 

 10 Stump plasty Rp. 30.000 per Tindakan

 11 Ekstirpasi Mata Ikan (Excisi clavus) Rp. 70.000 per Tindakan

 12 Heacting :

 a. 1-3 per luka Rp. 28.000 per Luka 

 b. Lebih dari 4 per luka Rp. 40.000 per Luka 

 c. Angkat/lepas jahitan Rp. 20.000 per Luka 

 13 Ekstirpasi Lipoma Rp. 85.000 per Tindakan

 14 Bulektomi Rp. 100.000 per Tindakan 

 15 Pasang Naso Gastric Tube Tube (NGT) Rp. 25.000 per Tindakan

 16 Jahit 1 Telinga dawir Rp. 50.000 per Telinga

 17 Kateter :

 a. Pasang kateter/Dower kateter Rp.  20.000 per Tindakan

 b. Lepas kateter Rp. 20.000 per Tindakan

 18 - Pemasangan Infus Rp. 30.000 per Tindakan 

 - Ganti Cairan Infus Rp. 20.000 per Tindakan 

 19 Injeksi Intra Vena Rp. 20.000  per Tindakan 

 20 Injeksi Intramuscular (IM)/ Subcutaneous (SC)/ Intra Cutaneus (IC) Rp. 20.000 per Tindakan

21 Pemakaian Oksigen 

 a. Pemakaian 1 Jam I Rp. 30.000 per Tindakan

 b. Pemakaian per jam berikutnya Rp. 5.000 per Tindakan

 22 Surat Keterangan: 

 a. Sehat Rp. 20.000 per Orang 

 b. Kelahiran Rp. 20.000 per Orang 

 c. Visum hidup Rp. 20.000 per Orang 

 23 Observasi (per jam) maks 6 jam Rp. 20.000 per Pasien 

 24 Pelayanan Kesehatan Mata :

 a. Pemeriksaan visus mata Rp. 20.000  per Pasien 

 b. Tindakan Irigasi mata ( Trauma Kimia) Rp. 30.000 per Tindakan

 c. Pengambilan Corpus alienum (benda asing) Rp. 35.000 per Tindakan

 25 Pelayanan Kesehatan THT : 

 a. Ekstraksi serumen Rp. 25.000 per Pasien 

 b. Ekstraksi benda asing THT Rp. 40.000 per Pasien

 26 ECG Rp. 25.000 per Pasien

 27 Home Care Rp. 50.000 per Pasien

 28. Skin test Rp. 30.000 per Tindakan

 29. Pengambilan Sampel Darah Rp. 20.000 per Tindakan

 30. Bandaging / Pemasangan Bandage Rp. 20.000 per Tindakan  

 31. Pemeriksaan Jenazah Rp. 25.000 per Tindakan

 32. Pemeriksaan Jenazah di Luar Jam Kerja Rp. 25.000 per Jenazah


Perda : Sesuai dengan perda No. 7 Tahun 2023



Pelayanan Pemeriksaan, Pengobatan, dan rujukan

a) Nomor Telepon Puskesmas : ( 031 ) 7521680

 b) Nomor Pengaduan : 081335248385 

c) Kotak Saran kritik Puskesmas 

d) Email : pkmjeruk@gmail.com 

e) Instagram : puskesmasjeruksurabaya 

f) Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Lanjut Usia"