KTP EL Perbaikan

No. SK: 19 Tahun 2024

  • Surat Pengantar Kelurahan
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila hilang)
    3. KTP EL Rusak (Jika Rusak)
    4. KTP EL dan Fotocopy Surat keterangan/ bukti peubahan (Jika Peruahan Data)

  1. 1.Datang 2.Pengambilan nomor antrian 3.Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon 4.Penyerahan Tanda Terima Proses Permohonan 5.Penerimaan Registrasi Pengambilan KTP elektronik (Tanda terima) 6.Penginputan dan Pengajuan data dan atau perekaman e-KTP di Aplikasi Benrol (Kemendagri) 7.Mengajukan untuk mencetak e-KTP pada Aplikasi SIAK (Kemendagri) 8.Pencetakan E-KTP 9.Penyerahan E-KTP Pemohon Penerimaan E-KTP

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP el

Email : pelayanankecneglasari@gmail.com

2. Whatsapp : 0812-1048-6264


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP EL Perbaikan"