Penerbitan kartu keluarga (cetak ulang kartu keluarga karena hilang/ rusak/ kartu keluarga lama )

No. SK: 082

  1. Mengisi Formulir F-1.02/Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Kartu Keluarga asli
  3. KTP-El asli
  4. Surat keterangan hilang KK (asli) dari kepolisian setempat;
  5. Surat keterangan rusak/hilang dari RT dan Lurah karena kebakaran dan bencana alam

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Parak Acil Online;
  2. Verifikator memeriksa kelengkapan berkas permohonan kartu keluarga. Jika berkas tidak lengkap, maka verifikator mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, verifikator meneruskan permohonan kepada Operator;
  3. Operator melakukan entry/proses pembuatan KK dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik;
  4. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi inputan berkas permohonan kartu keluarga
  5. Kepala Dinas melakukan penandatanganan kartu keluarga secara elektronik;
  6. Operator melakukan pencetakan dokumen kartu keluarga dan mengunggah dokumen kartu keluarga ke aplikasi Parak Acil Online;
  7. Pemohon mengunduh dokumen kartu keluarga pada aplikasi Parak Acil Online dan mencetaknya secara mandiri.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan kartu keluarga (cetak ulang kartu keluarga karena hilang/ rusak/ kartu keluarga lama )

1.   Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat;Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan, pejabat terkait yang menangani dokumen kependudukan atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200;Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online