No. SK: 082
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penerbitan kartu keluarga (cetak ulang kartu keluarga karena hilang/ rusak/ kartu keluarga lama )
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat;Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan, pejabat terkait yang menangani dokumen kependudukan atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200;Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store