Pelayanan Sosialisasi Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran

No. SK: 000.8.3.2/205.1/DAMKAR.I

  1. Surat permohonan sosialisasi dari pemohon
  2. Pemohon menerima surat persetujuan dan jadwal pelaksanaan kegiatan
  3. Pemohon melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terkait teknis persiapan pelaksanaan kegiatan
  4. Pemohon menerima sertifikat setelah pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon mengajukan surat permintaan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
  2. Pemohon menerima surat persetujuan dan jadwal pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  3. Pemohon melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terkait teknis persiapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
  4. Pemohon menerima sertifikat setelah pelaksanaan kegiatan

1 hari melengkapi berkas

1 hari pelaksanaan kegiatan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran dan Sertifikat

  • Pemohon mengajukan surat permintaan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
  • Pemohon menerima surat persetujuan dan jadwal pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Pemohon melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terkait teknis persiapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
  • Pemohon menerima sertifikat setelah pelaksanaan kegiatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store