Rekomendasi Pencairan Dana Desa / ADD

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Persyaratan Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri : ? tahap I (paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60%) dengan persyaratan berupa : 1. Peraturan Desa mengenai APB Desa; dan 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa. ? tahap II (paling cepat bulan Juli sebesar 40%) dengan persyaratan berupa: 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan 3. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya
  2. Persyaratan Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri : ? tahap I (paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60%) dengan persyaratan berupa : 1. Peraturan Desa mengenai APB Desa; dan 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa. ? tahap II (paling cepat bulan Juli sebesar 40%) dengan persyaratan berupa: 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan 3. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya 1. Persyaratan Penyaluran Dana Desa selain untuk desa berstatus Desa Mandiri : a. tahap I (paling cepat bulan januari dan paling lambat bulan juni sebesar 40%) dengan persyaratan berupa : 1. Peraturan Desa mengenai APB Desa; dan. 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa. b. tahap II (paling cepat bulan maret dan paling lambat minggu keempat bulan agustus sebesar 40%) dengan persyaratan berupa : 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran. Dana Desa Tahap I menunjukkan rata - rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata - rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan c. tahap III (paling cepat bulan Juli sebesar 20%) dengan persyaratan berupa : 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap II menunjukkan rata - rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata - rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan 2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas dengan melampirkan dokumen pendukung;
  2. Usulan pencairan Dana Desa diterima oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas untuk dilakukan telaah dan verifikasi;
  3. Apabila terdapat dokumen yang harus dilengkapi atau diperbaiki, maka pengguna layanan akan mendapatkan pemberitahuan dan berkas pengajuan dikembalikan ke pengguna layanan untuk diperbaiki;
  4. Jika kelengkapan dokumen telah dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan memproses penerbitan Surat Pengantar Penyaluran Dana Desa dan menyampaikannya ke KPPN untuk proses pencairan Dana Desa; Pengguna layanan menerima salinan surat pengantar penyaluran dana desa.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penyaluran dana desa

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

-       Telepon : 0562-392680

-       Faksimile : 0562-392680

-       E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

-       Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Dana Desa / ADD"