Pelayanan Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

No. SK: 000.8.3.2/205.1/DAMKAR.I

  1. Surat permohonan Inspeksi dari pemohon

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Barat membawa surat permintaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari Bidang Pencegahan untuk jadwal pelaksanaan inspeksi
  3. Pelaksanaan inspeksi
  4. Cetak hasil dokumen inspeksi

1 hari melengkapi berkas

1 hari pelaksanaan kegiatan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan Dokumen hasil Inspeksi

  • Pemohon mengajukan surat permintaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran.
  • Pemohon menerima surat persetujuan dan jadwal pelaksanaan kegiatan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan apabila dokumen persyaratan telah lengkap.
  • Pemohon melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terkait teknis persiapan pelaksanaan kegiatan Inspeksi peralatan proteksi.
  • Pemohon menerima dokumen hasil Inspeksi setelah pelaksanaan kegiatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store