Penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan (SKPP)

No. SK: 010/DIKPORA-SEKR/149

  • Pensiunan BUP (Batas Usia Pensiun)
    1. Permohonan pensiun
    2. Photo copy SK CPNS dan SK PNS
    3. Photo copy Pangkat Terakhir
    4. Photo copy SK Jabatan
    5. Photo copy KARPEG
    6. Photo copy Karis/Karsu
    7. Photo copy SK NIP Baru
    8. Photo copy Surat Nikah/Foto copy Akta Cerai
    9. Daftar Susunan Keluarga Asli
    10. Photo copy Akte Kelahiran Anak dan Surat Keterangan Aktif Kuliah
    11. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Asli
    12. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses pidana (Materai 6.000)
    13. Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat/ ringan
    14. Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
    15. SKP satu tahun terakhir
    16. Pas photo 3x4
    17. Melampirkan SK Pangkat Pertama s/d Terakhir
  • Pensiun Permintaan Janda/Duda
    1. Permohonan pensiun
    2. Photo copy SK CPNS dan SK PNS
    3. Photo copy Pangkat Terakhir
    4. Photo copy SK Jabatan
    5. Photo copy KARPEG
    6. Photo copy Karis/Karsu
    7. Photo copy SK NIP Baru
    8. Photo copy Surat Nikah/Foto copy Akta Cerai
    9. Daftar Susunan Keluarga Asli
    10. Photo copy Akte Kelahiran Anak dan Surat Keterangan Aktif Kuliah
    11. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Asli
    12. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses pidana (Materai 6.000)
    13. Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat/ ringan
    14. Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
    15. Surat Keterangan Meninggal Dunia
    16. Surat Keterangan Janda/Duda
    17. SKP satu tahun terakhir
    18. Pas photo 3x4 (janda/Duda)
    19. Melampirkan SK Pangkat Pertama s/d Terakhir
    20. Photo copy KTP
    21. Photo copy NPWP
    22. Photo copy Kartu Keluarga
    23. Photo copy Rekening Mandiri Taspen
  • Pensiun Permintaan Sendiri
    1. Permohonan pensiun Bermaterai 6000
    2. Photo copy SK CPNS dan SK PNS
    3. Photo copy Pangkat Terakhir
    4. Photo copy SK Jabatan
    5. Photo copy KARPEG
    6. Photo copy Karis/Karsu
    7. Photo copy SK NIP Baru
    8. Photo copy Surat Nikah/Foto copy Akta Cerai
    9. Daftar Susunan Keluarga Asli
    10. Photo copy Akte Kelahiran Anak dan Surat Keterangan Aktif Kuliah
    11. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Asli
    12. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses pidana (Materai 6.000)
    13. Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat/ ringan
    14. Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
    15. SKP satu tahun terakhir
    16. Pas photo 3x4
    17. Melampirkan SK Pangkat Pertama s/d Terakhir
  • Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan)
    1. Fotocopy SK Pensiun yang dikeluarkan BKN

  • Pelayanan Usulan Pensiun
    1. Mengisi Buku Tamu di Meja Informasi.
    2. Petugas Mengarahkan Guru keruangan Sekretariat
    3. Guru menyerahkan berkas permohonan pensiun BUP, pensiun janda/dua atau pensiun dini (permintaan sendiri) kepada Petugas pengelola Pensiun Pegawai Negeri Sipil
    4. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan bahan sebelum diproses lebih lanjut
    5. Petugas mengembalikan bahan untuk dilengkapi (apabila terdapat kekurangan persyaratan bahan) dan memproses bahan jika bahan sudah lengkap
    6. Petugas membuat Draf usulan Usulan Pensiun untuk di paraf dan ditandatangan pejabat yang berwenang
    7. setelah di tandatangan pejabat yang berwenang, petugas melakukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat
    8. Usulan Pensiun diserahkan kepada pemohon dan menandatangani tanda terima yang sudah disediakan petugas
  • Pelayanan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan
    1. Mengisi Buku Tamu di Meja Informasi
    2. Petugas Mengarahkan Guru keruangan Sekretariat
    3. Petugas meminta fotocopy SK Pensiun untuk diterbitkan SKPP
    4. Petugas membuat Draf SKPP untuk di paraf dan ditandatangan pejabat yang berwenang
    5. Setelah di tandatangan pejabat yang berwenang, petugas melakukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat
    6. SKPP diserahkan kepada pemohon dan menandatangani tanda terima yang sudah disediakan petugas

  1.  Pelayanan Pensiun : maksimal 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas diterima
  2. Pelayanan SKPP : maksimal 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Bahan Usul Pensiunan ASN dan SKPP

Layanan Langsung :

Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar

Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1

Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang

Layanan Tidak Langsung :

Telp. (0762) 20872

Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com

Web. disdikpora.kamparkab.go.id

Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan (SKPP)"