Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Kesehatan Olahraga dan Kerja

  1. Pekerja yang terdata dalam wilayah Puskesmas Patimuan
  2. KTP/ KK
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)

  1. Petugas melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan tanda vital, dan skrining kesehatan pekerja;
  2. Dokter melakukan anamnesa, menanyakan keluhan utama pekerja dan mencatatnya pada rekam medis;
  3. Bila ada pekerja yang sakit dengan keluhan akan langsung dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut
  4. Petugas melakukan sosialisasi tentang kesehatan;
  5. Petugas melakukan penilaian risiko di tempat kerja

Sesuai kebutuhan

Sesuai Peraturan Daerah kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Kesehatan Olahraga dan Kerja sesuai standar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Kesehatan Olahraga dan Kerja"