Pelayanan Pengurusan Izin Beristri Lebih dari 1 (satu)

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. PNS Pria yang akan beristri lebih dari 1 (Satu) orang wajib mendaptkan istri terlebih dahulu dan Pejabat Pembina Kepegawaian yang disampaikan secara berjenjang
  2. Permintaan izin diajukan secara tertulis kepada pejabat yang memberikan izin

  1. PNS mengajukan surat permintaan izin kepada atasan
  2. Kepala OPD menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian selambat –lambatnya 3 (tiga) terhitung mulai menerima surat permintaan izin tersebut diwajibkan menetapkan keputusan, dalam jangka waktu tersebut PPK membentuk Tim Pelaksana

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

1. Surat izin PNS pria beristri 2 (dua) 2. Surat tidak memberi izin PNS pria berisitri 2 (dua)

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id 
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store