Pelayanan Kasir

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Pasien umum yang sudah mendapatkan pelayanan di UGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap membayar ke kasir
  2. Pasien umum mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis pendaftaran dan kwitansi.

  1. Setelah mendapatkan pelayanan di rawat jalan pasien umum membawa resep obat membayar di kasir dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa karcis pendaftaran
  2. Untuk Pasien UGD pasien membawa kartu rujukan dari UGD dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi
  3. Untuk pasien Rawat inap yang melakukan pembayaran adalah keluarga pasien setelah rekam medis diberikan perawat dan bidan ke kasir dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi
  4. Untuk pasien laboratorium pasien membawa kartu rujukan dari laboratorium dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi


1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.  Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai 

   dengan tarif layanan umum (PERDA No.08 Tahun 2013)


Pelayanan Kasir Rawat Jalan dan Rawat Inap

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store