No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022
1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERDA No.08 Tahun 2013)
Pelayanan Kasir Rawat Jalan dan Rawat Inap
1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan
2. Pengaduan dapat secara :
· Langsung dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7
· Tertulis melalui Kotak Saran
· Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com
· Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794
· Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek
· Facebook : Puskesmas Karangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store