Administrasi Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Desa

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Materi konsultasi secara jelas
  2. Waktu kunjungan kosultasi; dan -
  3. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi

  1. Informasi tantang Administrasi Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Desa, antara lain: Koordinasi Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Desa
  2. Tahapan Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Desa
  3. Monitoring dan Evaluasi Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Desa
  4. Mekanisme Pembuatan Peraturan Bupati Sambas Tentang Pengesahan / Penagngkatan / Pemberhentian Kepala Desa

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhantian Kepala Desa

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.                     Telepon : 0562-392680

b.                    Faksimile : 0562-392680

c.                     E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

d.                    Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Pengesahan / Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Desa"