Jasa tera dan tera ulang

No. SK: 800/ 010 -Dinkopukmperindag/2024

  1. Untuk perusahaan yang memproduksi UTTP di dalam negeri harus memiliki ijin tanda pabrik yang masih berlaku
  2. Tidak sedang dalam proses kasus tindak pidana
  3. Di ajukan oleh perusahaan sendiri atau melalui vendor pihak ketiga
  4. Telah melunasi UTTP produksi luar negeri harus memenuhi impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memiliki ijin tipe serta di lengkapi buku petunjuk

  1. Mengajuan permohonan tera/ tera ulang (TTU ke kantor unit metrologi legal (UML)
  2. Menerima permohonan dna memeriksa ruang lingkup pelayanan UML
  3. Melakukan pengujian TTU, pengisian cerapan TTU
  4. Memperisiapkan konsep SKHP Sesuai data cerapan dari penera
  5. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. Menerbitkan SKHP dan SKRD, Memberikan UTTP dan/ Atau SKHP Kepada wajib TU memberkaskan dokumen

4 Hari

Prabayar sesuai dengan perda dan perwal

Jasa tera dan tera ulang

. Sarana pengaduan yang disediakan a. Melalui kotak saran: b. Alamat e-mail :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa tera dan tera ulang"