Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Rawat Inap
    1. Surat pengantar /permintaan rawat inap, Kartu identitas/KTP, Kartu BPJS, Surat rujukan

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. - Melakukan pendaftaran rawat inap - Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap - Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan - Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan - Perencanaan pulang pasien - Penyelesaian administrasi di kasir - Pasien pulang/rujuk

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di TPPRI (5 menit) 
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap (20 menit)
  3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan (10 menit)
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama  perawatan dan perencanaan pulang pasien
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Pasien pulang/rujuk


Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"