Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Gizi

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  • Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita
    1. Kader memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hari buka posyandu atau kerumah pasien.
    2. Kader memastikan data sasaran seperti bayi baru lahir, bayi, dan balita.
    3. Pealksanaan penimbangan oleh kader dan memasukannya ke KMS
    4. Kader mengevaluasi hasil penimbangan BB dan TB untuk menentukan anak naik atau turun berat badannya.
    5. Kader memberi pengarahan apabila berat badan tidak naik selama 2x berturut-turut.
    6. Kader melakukan pencatatan dan pelaporan
  • Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi burukdan gizi kurang.
    1. Petugas melaksanakan perencanaan dan sosialisasi PMT kepada tenaga puskesmas dan kader posyandu
    2. Petugas gizi bersama dengan kepala puskesmas, kepala TU, bendahara, bidan dan petugas terkait melakukan koordinasi pelaksanaan PMT untuk menentukan waktu, jenis PMT pemulihan dan teknis pelaksanaan PMT pemulihan
    3. Sosialisasi kepada kader
    4. Petugas menentukan data sasaran berdasarkan rekapitulasi laporan bulanan posyandu
    5. Petugas melakukan informasi dan validasi status gizi calon panerima PMT
    6. Petugas merencanakan menu PMT
    7. Petugas melakukan pembelian bahan PMT
    8. Petugas membagi lewat bidan atau kader
  • Pemberian makanan tambahan pemulihan ibu hamil kekurangan energi kronis
    1. Petugas melaksanakan sosialisasi PMT kepada tenaga puskesmas dan kader posyandu
    2. Petugas gizi bersama kepala puskesmas, kepala TU, bendahara, bidan dan petugas terkait melakukan koordinasi pelaksanaan PMT untuk menentukan waktu, jenis PMT pemulihan dan teknik pelaksanaan PMT pemulihan
    3. Petugas menentukan data sasaran berdasarkan rekapitulasi laporan bulanan posyandu
    4. Petugas merencanakan menu PMT
    5. Petugas melakukan pembelian bahan PMT
  • Pelacakan kasus gizi buruk
    1. Mengakaji data kunjungan penderita atau wawancara pada keluarga gizi buruk
    2. Pencarian kasus-kasus baru dengan cara pengukuran antropometi BB/TB
    3. Melakukan analisis
    4. Merujuk kasus bila diperlukan

Sesuai kebutuhan, 3 sampai dengan 4 jam

Tidak dipungut biaya

Pemantauan Gizi dan Pelayanan Gizi Masyarakat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Gizi"