Pelayanan Pengurusan Izin Melakukan Perceraian Bagi ASN

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Surat Permohonan dari Ybs
  2. Surat Rekomendasi kepala OPD
  3. KTP Suami dan Istri
  4. Surat Nikah
  5. Akta Kelahiran anak
  6. Surat Pernyataan (alasan mengajukan Permohonan)
  7. SK Pangkat Terakhir

  1. Mengajukan Persyaratan ke BKPSDM Natuna
  2. Surat perintah penunjukan untuk Pejabat Pemeriksa
  3. Surat Pemanggilan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat
  4. Berita Acara Pemeriksaan
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan
  6. Penerbitan Surat Izin Perceraian/Surat Tidak Memberikan Izin Perceraian

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin Perceraian 2. Surat Tidak memberikan Izin perceraian

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store