Pelayanan Konsultasi Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga

  1. Surat Permohonan dari ybs
  2. KTP suami dan Istri
  3. Surat Nikah

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis ke BKPSDM
  2. Menerbitkan Surat Perintah kepada Pejabat Pemeriksa
  3. Melakukan pemanggilan dengan Surat Pemanggilan
  4. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id 
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga"