Rekomendasi Proposal Permohonan Bantuan

  1. Dokumen Proposal dari Pokmas yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Desa

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas proposal
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas prpoposal, Jika berkas permohon benar dan lengkap maka diproses legalisasi dan jika berkas masih belum lengkap maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  3. Berkas proposal yang sudah dianda tangani diserahkan pada pemohon

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan yang telah ditandatangani

-Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Permohonan Bantuan"