Pelayanan Pengobatan Umum

No. SK: 440/SK.002/SKMH/2023

  1. 1. Rekam Medis
  2. 2. Sudah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

  1. 1. Setelah selesai di pendaftaran, pasien akan menunggu dipanggil untuk pemeriksaan kajian awal oleh perawat. 2. Setelah selesai melakukan kajian awal, pasien akan menunggu panggilan dari ruangan pelayanan umum. 3. Pasien masuk ke ruangan pelayanan umum dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter. 4. Pasien akan dilakukan rencana Tindakan atau pengobatan, termasuk pemeriksaan laboratorium bila diperlukan. 5. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Resep obat, tindakan pengobatan, Rujukan sesuai kebutuhan dan konseling

• Kotak saran Puskesmas Sukamanah

• Instagram @puskesmasukamanah 

• Facebook: Puskesmas_Sukamanah

 • Whatsapp: 082117030394

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS, PCare BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"