Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Promosi Kesehatan

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.
  2. Foto kopi KTP

  1. Petugas promkes menyusun rencana kegiatan, jadwal penyuluhan dan media penyuluhan yang dipakai berdasarkan masukan darinlintas program dan lintas sektor.
  2. Petugas promkes meminta persetujuan Kepala Puskesmas.
  3. Tim Promkes melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
  4. Tim promkes melaksanakan penyuluhan sesuai jadwal dan kebutuhan.
  5. Tim promkes menyusun notulen dan laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
  6. Petugas promkes mencatan pelaksanaan penyuluhan di buku register penyuluhan dan melaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan
  7. Jika dalam bulan berjalan terdapat permintaan penyuluhan, makapetugas promkes akan melakukan updateting jadwal penyuluhan.

Sesuai kebutuhan sekitar 2 sampai dengan 3 jam.

Tidak dipungut biaya

Kegiatan SMD, MMD, dan Penyuluhan Kelompok

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Promosi Kesehatan"