Rekomendasi Surat Keterangan (Domisili, Beda Nama, Ijin Keramaian, Numpang Nikah, Persyaratan Pensiun)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Formulir permohonan dari yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan Verifikasi dan validasi data/berkas Pengetikan naskah pada Surat Keterangan, jika sudah benar maka diproses untuk penandatanganan dan pengesahan (pembubuhan stempel dinas) serta pemberian nomor agenda dan tanggal register
  3. Surat diserahkan kembali pada pemohon

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Rekomendasi yang telah ditandatangani

-Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan (Domisili, Beda Nama, Ijin Keramaian, Numpang Nikah, Persyaratan Pensiun)"