pendaftaran

No. SK: 440/SK.002/SKMH/2023

  1. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Sukamanah
  2. Membawa KK
  3. Bagi peserta BPJS harap membawa kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang 2. Mengambil nomor antrian sesuai pelayanan yang diinginkan 3. Pasien diminta menunggu sampai dipanggil petugas sesuai dengan nomor antrian. 4. Pasien diminta untuk menyerahkan KTP atau kartu BPJS ke petugas pendaftaran. 5. Pasien akan dipersilahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan yang akan dituju

HARI KERJA: 

• SENIN S/D KAMIS: 07.30 - 11.00 WIB 

• JUMAT S/D SABTU: 07.30-10.00 WIB

- Untuk pasien peserta BPJS Puskesmas Sukamanah tidak dipungut biaya.

• Untuk biaya administrasi pasien baru adalah Rp. 5.000,00 yang berlaku seumur hidup 

• Untuk pasien umum dikenakan biaya Rp. 7.000,00

Kartu Berobat

• Kotak saran Puskesmas Sukamanah 

• Instagram @puskesmasukamanah 

• Facebook: Puskesmas_Sukamanah 

• Whatsapp: 082117030394

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran"