Fasilitasi Perijinan melalui OSS

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KK = 1 lembar
  3. Fotocopy E-KTP = 1 lembar
  4. Nomor Hp dan Alamat Email

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas lalu dilanjutkan registrasi dan pengisian data pada aplikasi OSS
  3. Ijin yang sudah jadi akan diserahkan dan apabila diperlukan persyaratan lain maka akan disampaikan pada pemohon agar segera dicukupi sesuai aturan dan waktu yang ditentukan

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 30 (tiga puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Ijin OSS

-Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perijinan melalui OSS"