Pelayanan Rujukan dan Ambulan

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien baru, Lama ( membawa kartu berobat )
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)
  3. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya
  4. Pasien telah diperiksa dokter/ mendapat pelayanan medis
  5. Pasien/ keluarga mendapat informasi untuk dirujuk
  6. Persiapan pasien, ambulan, dan tujuan rujukan.

  1. Pasien telah mendapatkan pemeriksaan oleh dokter dan mendapatkan pelayanan medis
  2. Pasien mendapat surat rujukan dari dokter
  3. Pasien/ keluarga mendapat informasi untuk dirujuk
  4. Petugas melakukan inform consent tindakan rujukan
  5. Pasien/ keluarga memberikan persetujuan untuk dilakukan rujukan
  6. Petugas mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sait yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
  7. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  8. Petugas membuat surat rujukan
  9. Petugas mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera manghubunhi sopir ambulan
  10. Petugas mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulan.

Sesuai dengan kebutuhan.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Rujukan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan dan Ambulan"