Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Formulir Pengaduan
  2. Kronologi / uraian aduan
  3. Bukti pendukung yang disampaikan/disertakan

  1. Masyarakat mengajukan aduan baik datang langsung ke Kantor Kecamatan maupun melalui saluran media sosial Kecamatan di sertai dengan bukti dukung yang jelas dan kuat Petugas Penerima Aduan menyampaiakan aduan tersebut kepada Kasi yang membidangi Kasi yang membidangi akan mempelajari aduan tersebut dilanjutkan koordinasi dengan pihak terkait Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Waktu Penyelesaian Pengaduan antara 1 sd 30 Hari setelah pengaduan tersebut di terima oleh petugas Kecamatan sesuai tema pengaduan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan

-Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"