Rekomendasi Surat Pindah Datang

  1. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal
  2. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI)
  3. Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK baru)
  4. Formulir F-1.09 (Formulir Permohonan Menumpang KK WNI) dan KK asli yang akan ditumpangi bila menumpang KK
  5. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah/ akte kelahiran/ ijazah dll

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan Verifikasi dan validasi data/berkas Pengetikan naskah pada Surat Keterangan, jika sudah benar maka diproses untuk penandatanganan dan pengesahan (pembubuhan stempel dinas) serta pemberian nomor agenda dan tanggal register
  3. Surat diserahkan kembali pada pemohon untuk diteruskan ke OPD terkait/Desa/RT

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Adm. Penduduk Datang

-Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah Datang"