Standar pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris

No. SK: 24 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (Asli) yang menyebutkan lokasi tanah
  2. FC KTP terbaru Pemohon atau KTP Kuasa Jika dikuasakan
  3. FC KK terbaru Pemohon
  4. FC Pelunasan {PBB) (tidak ada tunggakan dari UPPRD)
  5. Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul)
  6. Surat Keterangan Ahli Waris Jika tanah merupakan warisan
  7. Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB)/ Surat Hibah
  8. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh RT, RW dan Saksi (disertai dengan melampirkan FD KTP saksi)
  9. FC Surat Keterangan Tanah dari BPN
  10. Surat Pernyataan tidak sengketa yang diketahui oleh RT RW
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas PTSP
  4. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan hak Atas Tanah (kelurahan)
  6. Pemohon menerima surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (PTSP)

7-14 Hari kerja / pemohon apabila berkas lengkap    

Tidak dipungut biaya

Hak Atas tanah Eks Kota Praja

Kantor Kelurahan Kemayoran 
Jl. Kepu barat No. 5
telp : 021-4209884

Fax : 0214214661
Email : kelurahankemayoran@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris"