Pelaksanaan Pembelajaran

No. SK: HK.01.07/2/0015.1/2021

  1. Pengguna di nyatakan lulus Seleksi Sipenmaru
  2. Pengguna telah melakukan Registrasi
  3. Pengguna mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
  4. Pengguna telah mengambil KRS melalui SIAKAD
  5. Pengguna dengan status mahasiswa Aktif
  6. Ka.Prodi bersama dengan bagian akademik memantau kegiatan tersebut melalui SIAKAD, dan mengusulkan permohonan dengan persetujuan Ketua Jurusan ke Direktur untuk di terbitkan SK Penetapan Mahasiswa Aktif

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Mahasiswa Aktif

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis/kotak saran melalui surat yang ditujukan kepada : Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya Jl. Pucang Jajar Tengah No. 56 Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pembelajaran"