Pelayanan Rawat Inap 24 Jam

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien baru, Lama ( membawa kartu berobat )
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Petugas menerima pasien dari rawat jalan maupun RGD;
  2. Petugas memberitahukan keluarga untuk melakukan pendaftaran;
  3. Petugas melakukan identifikasi
  4. Petugas melakukan anamnesa baik auto anamnesa maupun allo anamnesa;
  5. Petugas memeriksa tanda-tanda vital;
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk memberikan terapi;
  7. Petugas melakukan inform consent sebelum melakukan tindakan;
  8. Petugas memberikan tindakan dan terapi sesuai dengan advice dokter;
  9. Peugas melakukan observasi dan evaluasi terhadap kemajuan perkembangan penyakit pasien
  10. Petugas berkolaborasi dengan dokter apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien;
  11. Petugas melakukan pendokumentasian setiap shift petugas;
  12. Dokter melakukan visite dalam waktu 1x24 jam;
  13. Dokter memberikan advice sesuai dengan perkembangan penyakit pasien pada saat dokter visite hari itu;
  14. Petugas jaga memberikan terapi sesuai advice dokter pada hari itu;
  15. Petugas memulangkan pasien apabila advice dokter pada hari itu pasien suah sembuh dan diperbolehkan pulang
  16. Bagi pasien yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, Pasien diwajibkan membayar biaya administrasi.

Sesuai kebutuhan pasien.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan diagnose dokter.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap 24 Jam"